Certified Practitioner of Internal Audit (Auditor Internal)
Skema Certified Practitioner of Internal Audit (Auditor Internal)
Merupakan Skema yang mengacu pada Standard Kompetensi Kerja bidang audit internal untuk memastikan dan memelihara kompetensi bagi Sumber Daya Manusia dibidang tersebut.
Dengan tersertifikasinya Anda pada Skema ini, Anda akan memiliki bukti yang sah dan diakui secara Nasional, bahwa Anda memiliki keahlian dan kompeten dalam bidang ini.
Unit Kompetensi Yang Wajib Dikuasai
Lokasi Asesmen :
Jakarta
Persyaratan Asesmen :
- Pas Foto 3x4
- Copy KTP/SIM/Passport
- CV
- Copy Ijazah
- Surat Keterangan Kerja, atau
- Surat Tugas, atau
- Surat Rekomendasi Pimpinan / Atasan, atau
- Surat Pengangkatan